Layanan virtual office VS perizinan pendirian PT/CV

Layanan virtual office adalah menyewakan alamat bisnis, jadi jika Anda berkeinginan untuk membuka usaha (bukan dengan pengurusan legal) sedangkan Anda bekerja dari rumah atau dari mana saja, dengan tujuan menghemat budget untuk menyewa kantor secara fisik di tempat strategis yang memang pada perkembangannya tidak ada sewa bangunan yang semakin murah, yang ada malah semakin mahal setiap waktunya.
Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan Anda untuk memutuskan budgeting yang harus Anda rencanakan dengan matang untuk menyewa sebuah tempat usaha sedangkan Anda bisa melakukan kegiatan usaha dari rumah Anda yang tentu akan sangat banyak menghemat budget Anda dari pada menyewa kantor.

Untuk gambarannya sewa kantor di Kota besar seperti Kota Bandung sebagai contoh, sewa kantor dijalan-jalan utama seperti jalan asia-afrika, jalan sudirman, jalan jakarta dan lain sebagainya, Anda harus menyiapkan tidak kurang dari 20 juta / tahun, dan juga Anda harus menyiapkan perlengkapan kantor seperti lemari, meja kerja, kursi, tlpn, komputer dan lain sebagainya sebagai penunjang utama kantor anda, tidak mungkin Anda membiarkan kantor Anda setelah menyewanya kantor dan dibiarkan kosong. Juga tentu setelah Anda mengisi perlengkapan Anda harus melengkapi kantor Anda dengan pegawai. Berapa budget yang Anda harus keluarkan untuk semua itu.

Jika memang perusahaan Anda sering didatangi oleh customer Anda maka memang penyediaan fasilitas kantor secara utuh sangatlah penting, lalu bagaimana jika ternyata kantor Anda hanya di datangi oleh beberapa customer saja? Tentu itu termasuk pemborosan untuk usaha yang Anda jalankan. Adanya layanan virtual office ini untuk menjadi solusi cerdas mengembangkan usaha Anda dengan menghemat banyak budget.

Jadi dalam pengertiannya, virtual office adalah layanan sewa kantor alamat bisnis lengkap dengan fasilitas kantor dan ruang pertemuan jika sewaktu-waktu Anda harus bertemu dengan klien Anda. Di beberapa penyedia layanan juga memberikan layanan tambahan yaitu no telepon secara share atau dedicated. Jadi Anda hanya menyewa alamat bisnisnya saja tanpa Anda menyewa tempat / bangunan usahanya. Jadi secara tidak langsung Anda memiliki kantor lengkap dengan perlengkapannya dan pegawainya tetapi tidak harus Anda beli dan Anda gaji.

Ada banyak pertanyaan sepanjang kami memberikan layanan virtual office ini, “apakah layanan virtual office ini bisa dengan pengurusan pendirian legal dan perizinannya. Mungkin ada beberapa penyedia layanan yang memberikan fasilitas tersebut, tetapi ada banyak penyedia lain yang tidak mau mengambil resiko yang terlalu besar. Semisal jika ternyata penyewa virtual office berkaitan dengan sanksi hukum, apakah kantor tempat penyewa menyewa virtual office ini akan aman-aman saja? Jika kita melihat dari pandangan hukum, secara legal karena penyewa mengurus perizinan atas nama perusahaannya di tempat penyewa menyewa virtual office, maka secara legal tempat itu adalah aset dari perusahaan tersebut, terlepas dari sewa atau apapun namanya. Sehingga ketika perusahaan tersebut terkena sanksi hukum maka ada kemungkinan bangunan tempatnya menyewa virtual office akan ikut terkena imbasnya.

Karena kita pernah tahu perkembangan sebuah usaha kedepannya, apakah bermasalah dengan hukum atau tidak, tetapi sudah banyak contoh kasus terjadi, ketika sebuah perusahaan berkenaan dengan sanksi hukum (misal perusahaan berhutang tidak terbayar) dan terjadi proses sita-menyita aset, lalu bagaimana nasib bangunan yang disewanya dan layanan yang diambil adalah virtual office. Di mata hukum aset tersebut adalah aset perusahaan tersebut, karena pada proses pengurusan perizinan secara legal, sertifikat, IMB dan PBB bangunan tersebut yang dipakainya, sehingga akan ada kaitan sanksi hukum yang dikenakan kepada penyewa dengan tempat yang disewanya. Lalu bagaimana jika sampai kantor penyedia layanan virtual ini di segel oleh hukum, siapa yang akan bertanggung jawab. Kasus satu perusahaan akan berakibat buruk bagi penyewa lainnya. Karena yang para penyewa bawa di layanan virtual office ini bukan hanya masalah jual beli saja, tetapi brand yang berharga akan ikut tercoreng dan akan mengakibatkan nama brand tersebut jelek.

Jadi memang resiko yang harus ditanggung cukup besar, mungkin jika penyedia layanan sudah bisa mengantisipasi hal tersebut dengan layanan pengacara atau konsultan hukum yang bisa mengatasi hal-hal tersebut. Hanya saja penyedia layanan akan memberikan patokan harga yang cukup besar. Sehingga pada akhirnya banyak penyedia layanan virtual office yang menghindari resiko tersebut.


Mungkin ada alternatif lain untuk menyediakan legal usaha, Anda bisa meminjam bendera kepada penyedia layanan jika ada prospek yang membutuhkan badan usaha legal untuk transaksi Anda. Banyak penyedia layanan yang sudah memiliki legal sendiri, semisal virtualofficebandung.com adalah brand yang dimiliki oleh PT. Multi Deco Indonesia, jadi Anda bisa melakukan negosiasi untuk melakukan pinjam bendera atau PT untuk kebutuhan transaksi Anda. Jadi Anda akan tetap nyaman untuk melakukan transaksi yang membutuhkan badan hukum PT/CV. Itu merupakan solusi terbaik bagi Anda yang membutuhkan badan hukum untuk usaha Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar